faq:2022:11:02:000202396_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q : (twitter) terkait input ppn KMS di efaktur, Bagaimana dengan PPN KMS yang ada di bagian induk SPT PPN ? Apakah perlu diisi juga ? mohon dibantu mas/mba apakah semua diinput di induk bagian III atau harus digali lokasi KMS nya???? LInk : https://twitter.com/Mzwidodo2/status/1587377990434181120
Jawaban
#7A: tetap harus diinput di induk bagian III mas. terdapat perbedaan antara yang NPWP di SSP dan NPWP PKP nya sama, dengan yang NPWP di SSP dan NPWP PKP nya beda.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202396_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion