User Tools

Site Tools


faq:2022:11:02:000202395_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat sore Rekan Taxmin, PT saya ada kirim barang menggunakan Jasa Pelayaran Dalam Negeri, ketika saya mau bayar tagihannya dan potong PPh 15, pihak Pelayarannya ga mau dipotong dia memberikan SIUP PAL katanya mereka sudah Setor Sendiri untuk Omset PPh Begitu ya.?


Jawaban

Iya, digali dulu apakah penghasilan tersebut berdasarkan perjanjian persewaan atau charter? Kalau bukan, maka perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh 15 (angka 6 huruf b SE-29/PJ.4/1996)

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R O A H W
X P S Q J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L J Q᠎ D D
 
faq/2022/11/02/000202395_1234.txt · Last modified: (external edit)