faq:2022:11:02:000202389_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk perhitungan pph 21 PNS, jika ada premi asuransi kesehatan yang ditanggung pemerintah, apakah jadi pengurang ph bruto karyawan?
Jawaban
sesuai per 16/2016, untuk premi tersebut digabung dengan ph bruto yang diberikan pemberi kerja. di PMK 262/2010 tidak diatur lebih lanjut ya mengenai perlakuan premi dalam penghitungan pph 21. jadi ikut ketentuan umum aja.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202389_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion