Tanya
Min… Hasil penjualan LM tsb untuk biaya renovasi, jadi artinya habis ya. Adakah pajak yang terhutang? karena hasil penjualan tsb lebih kecil dari pada harga beli-nya? Mohon info lagi ya. Link Tweet: https://twitter.com/Soniawono/status/1587370062230347776 Untuk kolom harta, kalau di akhir tahun 2022 atas harta tsb sudah tidak dimiliki/dikuasai bisa dihapuskan saja dari kolom harta ya? Untuk kerugian atas pengalihan hartanya tidak dilaporkan dalam spt tahunan atau bagaimana ya? Mohon bantuannya, terima kasih.
Jawaban
pada intinya, yang menjadi objek pph adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta. Dalam kasus wp ini tidak ada keuntungan yang didapatkan dari penjualan LM. Maka pada SPT tahunan pun tidak diakui adanya penghasilan objek pajak atas penjualannya. Adapun konsekuensi lain yg timbul yaitu jika uang hasil penjualan LM masih ada sampai akhir tahun, maka dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai harta. Begitu juga dengan renovasi yg dilakukan apabila menambah nilai objek yang direnovasi (dikapitalisasi), maka menambah nilai objek tsb di SPT tahunan senilai nilai buku yg baru.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion