Tanya
min mau nanya karena sampai saat ini masih abu2 mengenai pembelian software, nah jika pembelian software seperti microsoft melalui distributor dan mendapatkan kode aktivasi yg berlaku setahun itu masuk kedalam objek pph padal 23 atau tidak ya?
Jawaban
detail transaksinya bagaimana mas? Apakah pembelian software berlisensi seperti microsoft melalui distributor dalam negeri kemudian dipakai sendiri (end user)? Jika iya, boleh dijelaskan royalti sebagaimana yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf H UU PPh stdtd UU HPP juga isi Surat Direktur Nomor S-654/PJ.03/2017 tentang Ketentuan Pemajakan atas Transaksi Penjualan Software berlisensi. Apabila dalam transaksi jual beli software disertai dengan 1. pemberian hak untuk menggunakan dan/atau 2. pemberian lisensi, maka termasuk pengertian royalti, dan dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto apabila transaksinya dengan WPDN. Dijelaskan juga yg angka 4 huruf c dari S-nya ya mas
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion