Tanya
twitter https://twitter.com/eserutmanis/status/1587000571273564160 Berarti, misal lebih bayar di bulan Juni 1,5jt ketika di bulan Oktober akan hangus, dan menjadi menjadi lebih bayar hanya di bulan Juli dst. Seperti itu ya min? twit sebelumnya:https://twitter.com/eserutmanis/status/1586839058395041792
Jawaban
untuk pengkreditan pajak masukan yang mana FP nya dibuat di masa maret tidak bisa dikreditkan di masa oktober karena sudah melebihi 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat. Pengkreditan pajak masukan tsb dapat dilakukan paling lama Masa Juni 2022. Bagaimana jika 3 bulan tersebut sudah lewat, apakah hangus?“, jawabannya tidak ya, WP tetap dapat mengkreditkan PM yang belum diinputkan tadi di masa pajak terkait + 3 bulan dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak tersebut (jika SPT Masa PPN status normal sudah dilaporkan)
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion