Tanya
https://twitter.com/Alvnta4/status/1587001765349642240 permohonan penghaspusan sanksi ditolak, apakah bisa mengajukan kembali?
Jawaban
Ditolaknya karena apa mba? Bisa digali dulu ya detailnya gimana. Ada 2 kemungkinan, wp masih bisa mengajukan kembali atau tidak. Bisa cek pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) PMK 8/2013. Pasal 6 ayat (4) PMK /2013: Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7); atau b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) belum terlampaui. Pasal 6 ayat (5) PMK 8/2013: Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam : a. Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau b. Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 5 ayat (8), untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion