Tanya
di tahun 2022 perusahaan mengalokasikan sejumlah saham untuk diberikan sebagai bonus pada karyawan 2 tahun kemudian. pengenaan PPh 21 atas saham bonus apakah berdasarkan nilai biaya aktual yang dicatat (at cost) atau nilai pasar saat pemberian saham?
Jawaban
pemberian penghsilan dalam bentuk natura, (bukan dalam bentuk uang). Pemberian natura dan/atau kenikmatan itu tidak dapat dibiayakan Pasal 9 UU PPh dan bukan objek PPh 21 Per-16/2016, kecuali perusahaan pemberinya ini dikenai PPh yang bersifat final atau dikenai PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). Kalau diberikan oleh perusahaan yang dikenai tarif final atau norma penghitungan khusus (deemed profit) maka menjadi objek pajak. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diberikan. Apabila saham yg diberikan merupakan hadiah yang diberikan secara cuma-cuma kepada pegawai maka berdasarkan SE 56/1999 Pemberian hadiah saham cuma-cuma oleh Wajib Pajak pemberi kerja kepada para pegawainya adalah sama dengan bonus atau gratifikasi yang merupakan penghasilan yang sifatnya tidak tetap/tidak teratur dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Jumlah penghasilan bruto hadiah saham sebagai dasar penghitungan PPh-nya adalah harga atau nilai pasarnya (dalam hal diperdagangkan di bursa), atau nilai nominalnya (dalam hal tidak diperdagangkan di bursa)
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion