User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000218025_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk faktur pajak yang baru dibuat 3 bulan setelah seharusnya dibuat, apakah dikenakan sanksi administrasi juga atas keterlambatan penyetorannya ya? karena nanti masa pelaporannya mengikuti sesuai tanggal faktur


Jawaban

Kalo telat buat fp jelas kena sanksi denda 1% dari dpp. Kalo buat fp telat, misal harusnya masa maret tapi dibuat di november, berarti masa pelaporannya ikut masa november dan untuk batas pembayaran PPN itu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan. Harusnya ikut ketentuan di masa novembernya, dia bayarnya tepat waktu ga, sebelum batas waktu pelaporan masa november dilaporkan

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Y L O᠎ Y
N J Y K F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M I᠎ U A᠎ R
 
faq/2022/11/01/000218025_1234.txt · Last modified: (external edit)