faq:2022:11:01:000218025_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk faktur pajak yang baru dibuat 3 bulan setelah seharusnya dibuat, apakah dikenakan sanksi administrasi juga atas keterlambatan penyetorannya ya? karena nanti masa pelaporannya mengikuti sesuai tanggal faktur
Jawaban
Kalo telat buat fp jelas kena sanksi denda 1% dari dpp. Kalo buat fp telat, misal harusnya masa maret tapi dibuat di november, berarti masa pelaporannya ikut masa november dan untuk batas pembayaran PPN itu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan. Harusnya ikut ketentuan di masa novembernya, dia bayarnya tepat waktu ga, sebelum batas waktu pelaporan masa november dilaporkan
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000218025_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion