faq:2022:11:01:000202364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q : https://twitter.com/eserutmanis/status/1587284908715954177 Oke min terima kasih atas penjelasannya, ini saya mau bertanya lagi. Saya sudah melakukan pembetulan, SPT sebelumnya lebih bayar tetapi karna ada FM yang belum terinput akhirnya dibetulkan kembali. Lalu dibagian II.F itu harus diganti dengan menjumlahkan 1.050.225+582.202?
Jawaban
#3A: nilai II.F di spt pembetulan adalah hasil penjumlahan nilai II.D (nilai spt yang dibetulakan) dikurangi dengan nilai II.E (spt pembetulan).
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202364_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion