faq:2022:11:01:000202361_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q: sesuai PMK-34/2017 PPh pasal 22 batubara saat pembelian, apabila ada transaksi pembelian di tahun 2022 namun dibayarkan di tahun berikutnya maka pemotongan PPh pasal 22 dilakukan kapan?
Jawaban
#1A: terutang di tahun 2022, apabila wp sudah melakukan pencatatan utang/piutang terkait transaksi pembelian sudah terutang pph 22.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202361_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion