faq:2022:11:01:000202360_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q Lapor SPT PPN sblm dikukuhkan sbg PKP cuma 1x di masa terakhir kan sebelum tgl pengukuhan? Cara lapornya pake SPT apa ya?
Jawaban
#6A: WP akan melaporkan SPT PPN yang menggunakan pedoman pengkreditan PM 80% dari PK yang seharusnya dipungut oleh PKP sejak seharusnya WP dikukuhkan sebagai PKP. untuk pelaporannya menggunakan SPT PPN 1111 yang dilaporkan melalui web efaktur. tata cara pengisian spt ada di lampiran XVII PMK-18/2021.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202360_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion