User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202360_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#6Q Lapor SPT PPN sblm dikukuhkan sbg PKP cuma 1x di masa terakhir kan sebelum tgl pengukuhan? Cara lapornya pake SPT apa ya?


Jawaban

#6A: WP akan melaporkan SPT PPN yang menggunakan pedoman pengkreditan PM 80% dari PK yang seharusnya dipungut oleh PKP sejak seharusnya WP dikukuhkan sebagai PKP. untuk pelaporannya menggunakan SPT PPN 1111 yang dilaporkan melalui web efaktur. tata cara pengisian spt ada di lampiran XVII PMK-18/2021.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I Q J A
Y F A N O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V X A E D
 
faq/2022/11/01/000202360_1234.txt · Last modified: (external edit)