faq:2022:11:01:000202358_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q: sampai berapa lama kah kompensasi PPN lebih bayar bisa dibawa? apakah ada batasannya? jika ada, mohon diinfokan landasan hukumnya
Jawaban
#16A: tidak ada batasannya. pasal 9 ayat 4 UU PPN, sepanjang nilai PMnya lebih besar dari PK bisa dikompensasi terus ke masa pajak berikutnya
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202358_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion