User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202358_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#16Q: sampai berapa lama kah kompensasi PPN lebih bayar bisa dibawa? apakah ada batasannya? jika ada, mohon diinfokan landasan hukumnya


Jawaban

#16A: tidak ada batasannya. pasal 9 ayat 4 UU PPN, sepanjang nilai PMnya lebih besar dari PK bisa dikompensasi terus ke masa pajak berikutnya

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Z C N O
M​ J T K U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ X Z A᠎ H
 
faq/2022/11/01/000202358_1234.txt · Last modified: (external edit)