User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202354_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#31Q : Jasa penyediaan tenaga kerja, pt a adalah pengguna jasa, pt b penyedia nya. Jika Penggajiannya menurut PT di lakukan oleh PT B Namun nominal yg dibayarkan PT A ke PT B ini dalah gaji tenaga kerjanya + tagihan atas jasanya Ini jadinya yg bayar gaji PT A atau PT B ya kl kaya gitu?


Jawaban

Untuk PPN atas penyerahan JKP berupa jasa penyedia tenaga kerja sebesar nilai penggantian atas penyerahan tsb. Seharusnya beban gaji pegawai bukan termasuk kedalam penyerahan jasa penyedia tenaga kerjanya. Untuk pembayar gaji dikembalikan kepada siapa yang mencatat di penbukuannya.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F W᠎ A U S
N J Z A V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J᠎ I L P J
 
faq/2022/11/01/000202354_1234.txt · Last modified: (external edit)