faq:2022:11:01:000202354_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#31Q : Jasa penyediaan tenaga kerja, pt a adalah pengguna jasa, pt b penyedia nya. Jika Penggajiannya menurut PT di lakukan oleh PT B Namun nominal yg dibayarkan PT A ke PT B ini dalah gaji tenaga kerjanya + tagihan atas jasanya Ini jadinya yg bayar gaji PT A atau PT B ya kl kaya gitu?
Jawaban
Untuk PPN atas penyerahan JKP berupa jasa penyedia tenaga kerja sebesar nilai penggantian atas penyerahan tsb. Seharusnya beban gaji pegawai bukan termasuk kedalam penyerahan jasa penyedia tenaga kerjanya. Untuk pembayar gaji dikembalikan kepada siapa yang mencatat di penbukuannya.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202354_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion