User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202352_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selama ini sdh setor pajak pembayaran materai tempel ttp bkn elektronik, apakah perlu lapor lg didlm spt bea materai?


Jawaban

Apakah WP sudah ditetapkan sbg Pemungut Bea Materai sesuai PMK 151/PMK.03/2021 ? Jika WP bukan Pemungut Bea Materai , maka tidak ada kewajiban penyampaian SPT Masa Bea Meterai . Sesuai Pasal 7 dan 11 PMK 151/PMK.03/2021 , kewajiban pelaporan SPT Masa Bea Meterai hanya untuk pemungut bea materai saja .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H K H P I
H V L H N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O​ H V​ L H
 
faq/2022/11/01/000202352_1234.txt · Last modified: (external edit)