faq:2022:11:01:000202352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selama ini sdh setor pajak pembayaran materai tempel ttp bkn elektronik, apakah perlu lapor lg didlm spt bea materai?
Jawaban
Apakah WP sudah ditetapkan sbg Pemungut Bea Materai sesuai PMK 151/PMK.03/2021 ? Jika WP bukan Pemungut Bea Materai , maka tidak ada kewajiban penyampaian SPT Masa Bea Meterai . Sesuai Pasal 7 dan 11 PMK 151/PMK.03/2021 , kewajiban pelaporan SPT Masa Bea Meterai hanya untuk pemungut bea materai saja .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202352_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion