faq:2022:11:01:000202350_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ingin bertanya terkait dengan Surat Kuasa Khusus, jika pemberi Kuasa domisilinya di Jepang dan sekarang ada di Jepang apakah hanya perlu ditandatangan oleh pemberi kuasa tersebut atau diperlukan legalisasi atau dokumen tambahan dari Negara Jepang?
Jawaban
Setelah digali , pemberi kuasa adalah WNA . Sesuai Lampiran PMK 229/2014 untuk pengisian ttd hanya diatur untuk WNI saja . Untuk WNA belum diatur , konfirmasi ke KPP .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202350_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion