User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202347_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, mau nanya apakah ada ketentuan yg menyebutkan Yayasan keagamaan dapat mengajukan restitusi PPn ?


Jawaban

Tidak diatur khusus . mengikuti aturan umum . Bisa restitusi pd akhir tahun pajak kecuali kalau dia memenuhi pasal 9 ayat 4 b UU PPN sttd UU HPP bisa setiap masa pajak ( tidak harus akhir tahun) .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q L F U L
U K B J​ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R R N​ I N
 
faq/2022/11/01/000202347_1234.txt · Last modified: (external edit)