faq:2022:11:01:000202347_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, mau nanya apakah ada ketentuan yg menyebutkan Yayasan keagamaan dapat mengajukan restitusi PPn ?
Jawaban
Tidak diatur khusus . mengikuti aturan umum . Bisa restitusi pd akhir tahun pajak kecuali kalau dia memenuhi pasal 9 ayat 4 b UU PPN sttd UU HPP bisa setiap masa pajak ( tidak harus akhir tahun) .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202347_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion