User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202346_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada pembelian barang di tahun 2021 dengan menggunakan pembayaran termin, pada saat pembayaran uang muka masih menggunakan tarif 10% kemudian pada saat pelunasan tarifnya 11%, apakah atas uang muka yang baru disetor 10% perlu disetor 1% lagi?


Jawaban

Untuk FP uang mukanya tetap pakai tarif 10% karena saat terutangnya sblm bulan april 2022 ( sblm berlakunya tarif baru) . Jd, tidak perlu FP pengganti atau setor PPN tambahan .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O D E D E
J G Q​ H M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D P B​ V B
 
faq/2022/11/01/000202346_1234.txt · Last modified: (external edit)