faq:2022:11:01:000202346_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada pembelian barang di tahun 2021 dengan menggunakan pembayaran termin, pada saat pembayaran uang muka masih menggunakan tarif 10% kemudian pada saat pelunasan tarifnya 11%, apakah atas uang muka yang baru disetor 10% perlu disetor 1% lagi?
Jawaban
Untuk FP uang mukanya tetap pakai tarif 10% karena saat terutangnya sblm bulan april 2022 ( sblm berlakunya tarif baru) . Jd, tidak perlu FP pengganti atau setor PPN tambahan .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202346_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion