Tanya
klu tagihab debit note yg perusahaan wp bebankan ke klien utk bayar gaji pegawainya di indo, apakah tagihan teb dianggap penghasilan atau tidak ya?
Jawaban
PER 16/ 2016 Pasal 1 angka 2: “Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sepanjang diterima oleh WPDN sehubungan dengan yang disebut di atas, dipotong PPh 21.. Kalo tanyanya dianggap penghasilan atau ngga, itu balik ke Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP ya.. secara umum masuk ke Penghasilan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion