faq:2022:11:01:000202342_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Punya saham pendiri yang mau IPO apakah ada PPh finalnya? Atau itu yg dijual di bursa efek?
Jawaban
<WRAP> untuk penjualan pph final yang dilakukan di bursa efek itu dikenakan pph final. dan kalau misalnya penjualan saham ini masuk ke dalam pengertian dari saham pendiri maka untuk pphnya ada tambahan sebesar 0,5% x nilai saham. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202342_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion