User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202340_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami melakukan SPT PPN pembetulan masa oktober 2019.dengan melakukan pembetulan tersebut kami menjadi lebih bayar.dan lebih bayar tersebut kami pakai di tahun 2022 ini.AR kami yang menyarankan ini.pertanyaan kami :apa sanksi-nya jika kami pakai lebih bayar tersebut?karena dalam UU HPP bab II pasal 8 ayat 1a ada batas lebih bayar yang dipakai harus maks.2tahun


Jawaban

Kalo SPT PPN Pembetulannya lebih bayar, kembali ke UU KUP Pasal 8 ayat 1a. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). Jadi dalam hal ini WP masih bisa pembetulan maksimal 3th (5th - 2th). kalau misalnya disuruh sama kpp, sampaikan aja ketentuan yang di UU KUP tadi.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V H O Z T
R V W D G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Y R Q P
 
faq/2022/11/01/000202340_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)