User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202338_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp ada lebih setor sendiri JKPLN, karena ternyata nilai transaksi berkurang, sudah lapor SPT masa dan sudah pengembalian pendahuluan. Nah kalo WP membetulkan sendiri SPT nya berarti akan KB yo mas/mbak?, atau seperti apa?


Jawaban

berarti kan SPT normalnya statusnya LB. trus ketika dibetulkan, pilihannya adalah 2. LB lebih kecil atau kurang bayar. Hanya saja ini kan LBnya sudah dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan ya. Nah, kalo wp mau pemmbetulan ke LB bisa konfirmasi ke KPP apakah boleh atau tidak (secara aturan ga melarang selama wp belum diperiksa/pembetulannya belum melewati 3th). Cuma nanti kan WP harusnya ada mengembalikan selisih yang seharusnya tidak diterima oleh WP. Pilihan lainnya adalah KB, tapi KBnya sebesar nilai selisihnya dari ssp jkpln tadi.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S R Q V᠎ I
V B​ I J I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I V Q U N
 
faq/2022/11/01/000202338_1234.txt · Last modified: (external edit)