Tanya
wp ada lebih setor sendiri JKPLN, karena ternyata nilai transaksi berkurang, sudah lapor SPT masa dan sudah pengembalian pendahuluan. Nah kalo WP membetulkan sendiri SPT nya berarti akan KB yo mas/mbak?, atau seperti apa?
Jawaban
berarti kan SPT normalnya statusnya LB. trus ketika dibetulkan, pilihannya adalah 2. LB lebih kecil atau kurang bayar. Hanya saja ini kan LBnya sudah dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan ya. Nah, kalo wp mau pemmbetulan ke LB bisa konfirmasi ke KPP apakah boleh atau tidak (secara aturan ga melarang selama wp belum diperiksa/pembetulannya belum melewati 3th). Cuma nanti kan WP harusnya ada mengembalikan selisih yang seharusnya tidak diterima oleh WP. Pilihan lainnya adalah KB, tapi KBnya sebesar nilai selisihnya dari ssp jkpln tadi.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion