faq:2022:11:01:000202333_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PT sudah terdaftar sejak lama, sebelumnya melaksanakan kewajiban perpajakan mengikuti tarif umum tapi tidak menyampaikan pemberitahuan menggunakan tarif umum. Kalau nanti dia diperiksa, apakah bisa dikenakan sanksi karena seharusnya dia pakai PP 23/2018?
Jawaban
Bisa, karena secara default jika WP tidak menyampaikan pemberitahuan dianggap menggunakan PP 23/2018. Tapi terkait hal tersebut dikembalikan ke penilaian tim pemeriksanya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202333_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion