faq:2022:11:01:000202326_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau penyerahan ke kawasan bebas ga ada PPBJ kan penyerahan biasa fp 01, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
bisa, sesuai Pasal 9 ayat 8 UU PPN
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202326_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion