User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202326_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau penyerahan ke kawasan bebas ga ada PPBJ kan penyerahan biasa fp 01, apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

bisa, sesuai Pasal 9 ayat 8 UU PPN

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V A I B
K P P Y Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S M R B C
 
faq/2022/11/01/000202326_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1