faq:2022:11:01:000202324_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP A memberikan jasa konstruksi kepada B sebanyak 5 termin. termin 1 sampai 3 sudah diterbitkan fp dan sudah dibayar A. termin 4-5 A tidak menerbitkan fp dan B belum melakukan pembayaran. sekarang A sedang diperiksa. jadinya bagaimana ya?
Jawaban
kalau termin 4-5 sudah diserahkan, seharusnya terutang ppn dan diterbitkan fp walaupun belum dibayar oleh B. nanti akan terbit skpkb atas A, B harus melunasi tagihan termin 4-5 kepada A tp jadi tidak bisa kreditkan pajak masukannya.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202324_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion