User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202324_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP A memberikan jasa konstruksi kepada B sebanyak 5 termin. termin 1 sampai 3 sudah diterbitkan fp dan sudah dibayar A. termin 4-5 A tidak menerbitkan fp dan B belum melakukan pembayaran. sekarang A sedang diperiksa. jadinya bagaimana ya?


Jawaban

kalau termin 4-5 sudah diserahkan, seharusnya terutang ppn dan diterbitkan fp walaupun belum dibayar oleh B. nanti akan terbit skpkb atas A, B harus melunasi tagihan termin 4-5 kepada A tp jadi tidak bisa kreditkan pajak masukannya.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W R A W O
E E M I G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y​ E​ R᠎ Q P
 
faq/2022/11/01/000202324_1234.txt · Last modified: (external edit)