User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202311_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ekpor JKP perhitungan payroll dan penyedia tenaga kerja. kami menagih management fee atas konsultasi perhitungan gaji, lalu kami menagih debit note untuk total pembayaran gaji yang harus dibayar ke pegawai, nah untuk pembayaran gaji itu terutang ppn atau tidak? dan debit note apkaah diakui sbg penghasilan?


Jawaban

Untuk ekspor JKP silakan mengacu pada PMK 32 th 2019, jika tidak memenuhi, maka dianggap seperti penyerahan JKP dalam negeri. Untuk pembayaran gaji, perlu digarisbawahi bahwa saat ini jasa tenaga kerja merukapan JKP yg dibebaskan, lihat siapa yg memberikan jasa tsb, jika PKP, maka terbit FP 08 (aturan lama, jasa tenaga adl nonJKP). Jika pembayaran gaji, sifatnya hanya meneruskan, tagihannya dipisah atau dirinci dg tagihan jasa konsultasinya, maka yg jadi dpp bagi si penyedia jasa hanya jasa konsultasi

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K T​ A J V
W C X L A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U F D Z P
 
faq/2022/11/01/000202311_1234.txt · Last modified: (external edit)