User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202305_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

impor oleh PKP di TLDDP, tapi barangnya di kirim langsung ke gudangnya dia di batam yang tidak punya NPWP


Jawaban

yang dapat fasilitasa adalah Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan cukai (pasal 14 10 TAHUN 2012) ketentuan yang harus dipenuhi terkait pemasukan barang yaitu : (pasal 3 PP 10 TAHUN 2012) : Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka (1) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. . Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N P Y᠎ F F
M C A A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G P J M G
 
faq/2022/11/01/000202305_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1