faq:2022:11:01:000202303_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan yang menyebutkan wp badan ketika ada pusat dan cabang, sama2 non bkp, maka seluruh cabang dan pusatnya harus pkp ada dimana ya?
Jawaban
per 04/2010: Bagi Pengusaha Kena Pajak Badan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202303_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion