faq:2022:11:01:000202271_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada di prepopulated PIB itu DPP nya hanya dari Nilai pabean tidak + BM apakah harus dibetulkan ya pak? untuk pelaporannya s* belum sih pak cuman karena ini ada perbedaan jadinya saya mau konfirmasi ke kring pajak pak kalau PIB nya sudah di upload bagaimana ya pak apakah bisa di batalkan? namun belum lapor
Jawaban
Apabila ada selisih atau ketidakcocokan antara nilai PPN dan DPP seharusnya, silakan konfirmasi ke BC sebagai pemungut PPN nya. PIB yg sudah terupload tidak dapat dibatalkan selayaknya Faktur Pajak biasa, alternatif cara membatalkan PIB adalah dg melakukan Ubah DPP dan PPN nya mjd 0, untuk jenis transaksi juga ubah dulu ke nomor 2, penyerahan dalam negeri agar tak tervalidasi
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202271_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion