User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202271_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada di prepopulated PIB itu DPP nya hanya dari Nilai pabean tidak + BM apakah harus dibetulkan ya pak? untuk pelaporannya s* belum sih pak cuman karena ini ada perbedaan jadinya saya mau konfirmasi ke kring pajak pak kalau PIB nya sudah di upload bagaimana ya pak apakah bisa di batalkan? namun belum lapor


Jawaban

Apabila ada selisih atau ketidakcocokan antara nilai PPN dan DPP seharusnya, silakan konfirmasi ke BC sebagai pemungut PPN nya. PIB yg sudah terupload tidak dapat dibatalkan selayaknya Faktur Pajak biasa, alternatif cara membatalkan PIB adalah dg melakukan Ubah DPP dan PPN nya mjd 0, untuk jenis transaksi juga ubah dulu ke nomor 2, penyerahan dalam negeri agar tak tervalidasi

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q W O B
R​ I H I N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A᠎ H N᠎ B G
 
faq/2022/11/01/000202271_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)