faq:2022:11:01:000202260_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau mengkreditkan PPN dari dokumen BC 2.5. Itu bisa dikreditkan di 3 masa setelahnya atau nggak?
Jawaban
Sesuai pasal 9 ayat 9 UU PPN stdd UU HPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202260_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion