faq:2022:11:01:000202257_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk hadiah perlombaan, bila yg terima hadiah atas kegiatan adalah karyawan tetap dan bukan karyawan tetap maka nilai objek penghasilan tersebut masing2 masuk dibagian mana di SPTnya ya?
Jawaban
ER 16/ 2016 Pasal 3 huruf f angka 1: “Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan: f. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: 1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan”. Sepanjang atas perlombaan, masuke ke Peserta Kegiatan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202257_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion