User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202257_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk hadiah perlombaan, bila yg terima hadiah atas kegiatan adalah karyawan tetap dan bukan karyawan tetap maka nilai objek penghasilan tersebut masing2 masuk dibagian mana di SPTnya ya?


Jawaban

ER 16/ 2016 Pasal 3 huruf f angka 1: “Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan: f. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: 1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan”. Sepanjang atas perlombaan, masuke ke Peserta Kegiatan

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W C W F G
E S K᠎ Y H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C G​ D R S
 
faq/2022/11/01/000202257_1234.txt · Last modified: (external edit)