User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202248_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya, misalnya kami ada penyerahan Ekspor Jasa Kena Pajak di tahun 2019 kami menerbitkan faktur pajak kode 01 dimana seharusnya menggunakan PEB apakah bisa kami lakukan pembetulan SPT Masa PPN?


Jawaban

Karena jenis dokumennya berbeda, maka FP 01 batal, lalu buat dok lain PK berupa PEJKP. Atas LB yg timbul karena pembetulan SPT (ada PK yg batal) dapat dikompensasikan ke masa pajak dilakukannya pembetulan

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H S L C
B V V P C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M G H U G
 
faq/2022/11/01/000202248_1234.txt · Last modified: (external edit)