faq:2022:11:01:000202229_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp baru lapor spt tahunan 2021 yang ternyata perhitungan angsuran pph 25 lebih kecil drpd yg sudah bayar pph 25 sejak awal tahun. apakah bisa di pbk?
Jawaban
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan‐bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. menurutku bisa pbk tp sejak masa pajak mei.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202229_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion