faq:2022:11:01:000202227_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
menyerahkan jasa pendidikan apakah wajib PKP?
Jawaban
sejak berlakunya UU 7/2021, jasa pendidikan masuk kategori JKP yang PPN nya dibebaskan. apabila omsetnya sudah melebihi 4,8M maka wajib pkp dan menerbitkan fp, lapor spt masa PPN
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202227_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion