faq:2022:11:01:000202224_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika rekanan dengan pemerintah transaksinya tidak mencapai 2jt apakah dilakukan pemungutan PPh pasal 22?
Jawaban
Sesuai pasal 12 PMK-59/2022 Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas: a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202224_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion