Tanya
@kring_pajak min mau tanya untuk pajak hadiah atas menang lomba itu tarifnya berapa ? Apa disamakan dengan pajak undian . Terima kasih mohon arahan nya https://twitter.com/RamdaniTrias/status/1587324375845720064
Jawaban
<WRAP> Sesuai PER-11/PJ/2015, atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: a.dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto; b.dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 UU PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; c.dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) UU PPh, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto. bisa cek resume ini, tapi untuk ketentuan PER-31/2012 sudah dicabut ya.. Perhitungan untuk OP bisa mengacu ke PER-16/2016 Untuk tarif badan/BUT bisa mengacu ke UU PPh Pasal 23 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion