faq:2022:11:01:000202187_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
BCA sekuritas melakukan perantara jual beli saham dan memungut fee, apakah kena pph?
Jawaban
sesuai pmk 141/2015: Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202187_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion