User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202183_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya itu kan baru berdiri tahun 2022 awal nya perusahaan saya belum mengajukan Sket PP 23 itu sudah berjalan hampir 3 bulan dan selama 3 bulan itu kami sudah dipotong 2%. Tapi dipertengahan bulan 4 kami mengajukan Sket PP 23 dan sudah berhasil. Atas PPh yang sudah dipotong 2% itu bagaimana ya kak?


Jawaban

Ada 2 pilihan ini , mba Ini ada di SE 46/2020 di nomor 13 atas PPh yang telanjur dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dapat: (1) diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau (2) dikreditkan terhadap PPh yang terutang berdasarkan ketentuan umum PPh untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Berarti yg 3 bulan terlewat , omzet yg sudah dipotong pph 23 tetap ada kewajiban untuk disetorkan pph finalnya juga ya , Mba .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I A F P P
H G O M M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y G W I A
 
faq/2022/11/01/000202183_1234.txt · Last modified: (external edit)