faq:2022:11:01:000202171_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa angkutan plat kuning/angkutan umum, cap nya apa? lalu apakah butuh SKB?
Jawaban
Cap nya saat ini sesuai FAQ PER 03 oleh Dir.PP-I masih pilih lainnya. SKB tidak dibutuhkan saat ini, kecuali di PP yang akan terbit nanti diatur lain.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202171_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion