User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202163_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika sebuah perusahaan memakai Jasa dari WP LN dari Singapore misalnya. JKP nya adalah Jasa Training/Pelatihan. Atau contoh lain Jasa atas Pemakaian Software. Lawan Transaksi memiliki COR atau berdasarkan Tax Treaty PPh 26 nya dengan tarif 0%. Yang ingin kami tanyakan; Apabila dalam transaksi tersebut tidak dikenakan PPh 26 atau PPh 26 nya dengan tarif 0%. Bagaimana dengan perlakuan PPN nya? Apakah PPN atas Jasa Luar Negeri tetap dilakukan pembayarannya?


Jawaban

iya, P3B itu kaitannya dg PPh, PPN tidak termasuk disitu. Untuk PPN tinggal dilihat aja, masuk sebagai Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atau bukan (PPN JLN)

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R K E Y S
S S H F O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C​ A F O E
 
faq/2022/11/01/000202163_1234.txt · Last modified: (external edit)