faq:2022:11:01:000202154_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi min. Saya mau tanya. Perusahaan kami ada transaksi jasa sewa dan jasa lain dgn perusahaan di Batam. Terkait PPN, apakah dipungut? Mas/Mba ini perlu digali dulu atau bagaimana?
Jawaban
Yg tidak dipungut hanya JKP tertentu (yg jenis2nya ada di PMK 32 2019 terkait ekspor JKP), yg dihasilkan di TLDDP, TPB, atau KEK dan dimanfaatkan di Kawasan Bebas. Jika selain JKP tertentu, yg dihasilkan di TLDDP dan dimanfaatkan di Kawasan Bebas, dipungut PPN. Jika selain JKP tertentu, yg dihasilkan di Kawasan Bebas, atau Kawasan Bebas lain dan dimanfaatkan di Kawasan Bebas juga, maka dibebaskan. Untuk PPN tidak dipungut atau dibebaskan secara administratif harus membuat PPBJ
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202154_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion