User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202133_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A memberikan jasa perantara kepada perusahaan luar negeri, ini nanti tetap masuk ke A2?


Jawaban

Jika termasuk ke dalam ketentuan PMK-32/2019 maka dokumen yang perlu dibuat adalah PEJKP dimana nanti dilaporkan di dokumen lain pajak keluaran dan nantinya akan masuk ke A1, namun jika tidak masuk ketentuan PMK-32/2019 maka dianggap penyerahan dalam negeri dan terbit faktur 01

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X V B O S
E Z Q T H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Q Q S᠎ Y
 
faq/2022/11/01/000202133_1234.txt · Last modified: (external edit)