faq:2022:11:01:000202133_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A memberikan jasa perantara kepada perusahaan luar negeri, ini nanti tetap masuk ke A2?
Jawaban
Jika termasuk ke dalam ketentuan PMK-32/2019 maka dokumen yang perlu dibuat adalah PEJKP dimana nanti dilaporkan di dokumen lain pajak keluaran dan nantinya akan masuk ke A1, namun jika tidak masuk ketentuan PMK-32/2019 maka dianggap penyerahan dalam negeri dan terbit faktur 01
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202133_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion