faq:2022:11:01:000202128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp melakukan transaksi sewa, melibatkan 3 pihak. A transaksi dg B, B transaksi dengan C sebagai pemilik. apakah ada 2x pemotongan pph final?
Jawaban
tergantung transaksinya, kedua transaksi tersebut apakah semuanya sewa? jika iya, dilakukan 2x pemotongan pph final atas sewa t/b
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202128_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion