User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202108_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

umkm op ada PTKP 500 jt. baru tau sekarang. telanjur bayar dan sudah diperkirakan omzetnya di bawah 500jt untuk tahun ini. ini gimana? dan misal tercapai 500 jt di akhir tahun apakah bisa gausah bayar?


Jawaban

ini ada kewajiban pajak masa jadi tetep bayar di masa pajak ia melebihi PTKP 500 jt itu. untuk yang sudah telanjur dibayarkanm bisa ke PMK 187 2015

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P R C P H
J U Q F M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N D᠎ G H R
 
faq/2022/11/01/000202108_1234.txt · Last modified: (external edit)