faq:2022:11:01:000202108_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
umkm op ada PTKP 500 jt. baru tau sekarang. telanjur bayar dan sudah diperkirakan omzetnya di bawah 500jt untuk tahun ini. ini gimana? dan misal tercapai 500 jt di akhir tahun apakah bisa gausah bayar?
Jawaban
ini ada kewajiban pajak masa jadi tetep bayar di masa pajak ia melebihi PTKP 500 jt itu. untuk yang sudah telanjur dibayarkanm bisa ke PMK 187 2015
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202108_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion