User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202099_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat terutang final jasa konstruksi?


Jawaban

Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008), tidak diubah di PP 9/2022

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K A Q I᠎ C
N D M D V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U T N​ G H
 
faq/2022/11/01/000202099_1234.txt · Last modified: (external edit)