User Tools

Site Tools


faq:2022:11:01:000202097_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

cara input PMSE sebagai kredit pajak


Jawaban

Cara Input di eFaktur: Nanti WP input di efaktur berdasarkan dokumen invoice PMSE yang diterima di dokumen lain pajak masukan Jenis Transaksi 1, Jenis Dokumen 1, Detail Transaksi 3, Dokumen Transaksi 2 1. Nama lawan transaksi diisi dengan Nama Pemungut#Nomor Identitas Perpajakan Contoh: Peqier Ltd.#012345678053000 2. Nomor Dokumen diisi dengan nomor Bukti Pungut, seperti nomor commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN yang dibuat oleh Pemungut PPN PMSE 3. Tanggal Dokumen diisi dengan tanggal dibuatnya dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (Bukti Pungut) 4. Masa Pajak diisi dengan Masa Pengkreditan PM, yaitu Masa Pajak yang sama dengan tanggal bukti pungut PPN dibuat atau 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan 5. DPP, PPN, dan/atau PPnBM diisi sesuai dengan yang tercantum pada bukti pungut.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y O W R​ I
Y A C D H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U T G A O
 
faq/2022/11/01/000202097_1234.txt · Last modified: (external edit)