Tanya
cara input PMSE sebagai kredit pajak
Jawaban
Cara Input di eFaktur: Nanti WP input di efaktur berdasarkan dokumen invoice PMSE yang diterima di dokumen lain pajak masukan Jenis Transaksi 1, Jenis Dokumen 1, Detail Transaksi 3, Dokumen Transaksi 2 1. Nama lawan transaksi diisi dengan Nama Pemungut#Nomor Identitas Perpajakan Contoh: Peqier Ltd.#012345678053000 2. Nomor Dokumen diisi dengan nomor Bukti Pungut, seperti nomor commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN yang dibuat oleh Pemungut PPN PMSE 3. Tanggal Dokumen diisi dengan tanggal dibuatnya dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (Bukti Pungut) 4. Masa Pajak diisi dengan Masa Pengkreditan PM, yaitu Masa Pajak yang sama dengan tanggal bukti pungut PPN dibuat atau 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan 5. DPP, PPN, dan/atau PPnBM diisi sesuai dengan yang tercantum pada bukti pungut.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion