faq:2022:11:01:000202090_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
beda jagung pmk 64 dan 16B
Jawaban
Secara umum kan sekarang jagung itu tidak lagi di kecualikan dari objek PPN, nah terkait apakah nanti barang kebutuhan pokok yang di bebaskan sesuai pasal 16B UU HPP akan termasuk juga jagung, masih harus menunggu aturan pelaksanaanya. Sementara terkait penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana pmk 64, maka atas jagungnya sudah di jabarkan sebagaimana lampiran pmk tersebut. Jadi kalo di tanya bedanya, kita belum bisa menjelaskan lebih lanjut, bisa ditunggu aturannya atau konfirmasi kpp
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202090_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion