faq:2022:11:01:000202077_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah lapor agustus normal ada LB dikompensasikan ke okt. Kemudian WP mau pemebtulan beruntun dari juli. Agustus juga ikut pembetulan beruntun. Kemudian ada LB. Tidak bisa ceklis kompensasi ke masa pajak berikutnya. Ketika pilih ke masa pajak 9 muncul notif error etax-web-50008 masa kompensasi harus sama dengan masa pajak normalnya. Gimana?
Jawaban
Jelaskan sesuai PER-29/PJ/2015 dulu bahwa seharusnya ketika pembetulan beruntun maka bisa kompensasi ke masa pajak berikutnya. Kalau tidak bisa coba konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202077_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion