Tanya
#8Q perusahaan kami melakukan transaksi penjualan kapal, dan lawan transaksi mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan mempunyasi SKTD dalam SKTD tersebut terlampir RKIP dengan nilai penjualan serta kurs yang dipakai. Saat kami ingin membuat Invoice dan faktur pajak kurs mana yang digunakan ? apakah menggunakan kurs SKTD atau kurs KMK saat faktur dibuat?
Jawaban
#8A sebentar mas Pasal 8 ayat 2 PER 03 2022: Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion