faq:2022:11:01:000202054_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS - itu kalo pembetulan spt setelah pps dianggap ga disampaikan kan?
Jawaban
Pembetulan atas SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (Peserta PPS Kebijakan 2), dianggap tidak disampaikan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/01/000202054_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion